Minggu, 05 Juni 2016



 ini adalah salah satu lagu dari Grezia, 

Dan inilah kisahnya :

“Grezia mengalami keterbatasan dalam penglihatan sejak lahir. Pada waktu ia lahir, kedua bola mata Grezia berselaput putih. Kenyataan pahit yang Grezia alami, karena Grezia tidak mengetahui apa-apa. Grezia tumbuh sehat seperti anak-anak yang normal, bermain sendiri, berjalan sendiri tanpa terhalang oleh apapun, bahkan dapat naik turun tangga kurang lebih 20 anak tangga di rumah tanpa bantuan orang lain. Sampai saat ini orang tua Grezia tidak pernah khawatir untukTuhan”, kisah Suryadi. Grezia sejak umur 4 tahun sudah kami ajak untuk ikut dalam pelayanan. Grezia memberikan kesaksian pujian untuk Tuhan. Luar biasa apa yang Tuhan Yesus nubuatkan bagi Grezia. Murid-murid-Nya bertanya kepada-Nya: “Rabi, siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan buta?” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia.”(Yohanes 9:2-3). “Ceritanya sewaktu Grezia lahir dengan mata berselaput, seorang hamba Tuhan datang melihat dan mendoakan anak kami. Tiba-tiba nubuat keluar dari mulut hamba Tuhan ini yaitu bahwa Grezia akan dipakai menjadi pemuji dan penyembah bagi Tuhan dan itu kami amini. Dan itu benar-benar terjadi.
Kesaksian Ny. Yadi (ibu Yuliani Sura / Ibunda Grezia Epiphania). Tuhan bisa memakai siapa saja. Shalom, begini Kisah Grezia Epiphania :
Grezia Epiphania adalah seorang penyanyi cilik yang dikarunia talenta yang luar biasa. Meski memiliki keterbatasan dalam penglihatan namun memiliki kelebihan di bidang musik. Video ini menampilkan kesaksian Ny. Sun Yadi, mama dari Grezia. Dia bercerita bahwa dirinya kristen sejak lahir. Dia menikah dengan penganut agama lain. Limabelas tahun kemudian suaminya menerima Yesus sebagai juruselamatnya. Ada seorang hamba Tuhan yang menubuatkan bahwa mereka akan mendapat proyek yang besar.
Pak Yadi adalah pengusaha di bidang perkayuan yang cukup sukses. Dia memiliki koneksi di Kalimantan Timur. Orang-orang Jakarta yang ingin “main kayu” biasanya menggunakan jasanya. Yadi membayangkan bahwa “proyek besar” itu masih berkaitan dengan usahanya.
Alih-alih mendapatkan keuntungan besar, pria dari Balikpapan ini malah mengalami berbagai macam masalah. Usahanya bangkrut. Anak pertamanya mengalami kecelakaan lalulintas sehingga kepalanya harus dijahit. Dan yang paling memukul dirinya adalah kenyataan pahit bahwa anak perempuannya terlahir dengan mengalami gangguan penglihatan.
Suami-isteri ini merasakan kesedihan. Mereka merasa malu, Jika mengajak jalan-jalan Grezia, anak perempuannnya itu, banyak mata yang menatap mereka dengan pandangan aneh. Bahkan mereka pernah mendengar celetukan, “Ih…anaknya seperti hantu.”
Lalu suatu ketika mereka mendengar nubuatan lagi. “Anakmu tidak akan MEMPERMALUKANMU. Dia malah akan MEMPERMULIAKAN Tuhan,” kata nubuatan itu. Dan benar. Grezia memiliki kecerdasan musikal. Meski umurnya baru 1 tahun, dia sudah dapat menyanyi dengan lafal yang jelas dan nada yang tepat. Beberapa tahun kemudian, Grezia dapat memainkan piano dengan baik. Grezia juga mampu mampu menguasai lagu baru dengan cepat, hanya dengan mendengarkannya saja.
Suatu kali, Grezia dibawa menemui seorang produser musik rohani Yason di Jakarta. Orangtuanya ingin merekam suara Grezia ke dalam album lagu. Mula-mula Yason tidak begitu berminat. Dia (Yason) berpikir, ‘ah paling-paling ini hanya ambisi orangtuanya saja.’
Untuk menguji kemampuan Grezia, Yason menyuruhnya unjuk kebolehan. Begitu melihat penampilan Grezia, Yason tersentak. Dia terkesima melihat kebolehan Grezia. Dia berubah 180 derajat dan justru bersemangat untuk merekam suaranya. Yason lalu menciptakan lagu-lagu untuk Grezia. Rekaman lagu itu dikirimkan ke Balikpapan untuk didengarkan. Total ada 12 lagu baru. Setelah siap, Grezia diundang ke Jakarta untuk rekaman suara. Hanya dalam waktu 3 hari Grezia rampung melantunkan 12 lagu.
Sekarang Yadi baru menyadari bahwa nubuatan itu sedang digenapi oleh Tuhan. “Proyek besar” yang dimaksud dalam nubuatan itu adalah Tuhan memberikan proyek pelayanan kepada Yadi untuk mendukung Grezia dalam memuji Tuhan.
Berikut ini adalah biografi Grezia :
Nama : Grezia Epiphania
Nama Panggilan : Grace/Grezia
Tempat Tanggal Lahir : Balikpapan, 04 Februari 2006
Papa : Suryadi Oey
Mama : Yuliani Sura
Anak ke : 4 dari 4 saudara
Hobi : Menyanyi dan bermain piano
Prestasi :
  • Juara 1 Penyanyi Anak Indonesia Tingkat Nasional Wilayah Kalimantan Timur 2013
  • Juara 3 Penyanyi Solo Gloria 2013 di Balikpapan
  • Juara 3 Grandfinal Kirana Semen Indonesia 2014 di Jakarta
  • Juara 2 Lomba Nyanyi Solo SDLB FLS2N Semarang 2014
  • Juara 1 Piano Contest and Singing Contest (Antar Sekolah) di Balikpapan 2014
“Grezia mengalami keterbatasan dalam penglihatan sejak lahir. Pada waktu ia lahir, kedua bola mata Grezia berselaput putih. Kenyataan pahit yang Grezia alami, karena Grezia tidak mengetahui apa-apa. Grezia tumbuh sehat seperti anak-anak yang normal, bermain sendiri, berjalan sendiri tanpa terhalang oleh apapun, bahkan dapat naik turun tangga kurang lebih 20 anak tangga di rumah tanpa bantuan orang lain. Sampai saat ini orang tua Grezia tidak pernah khawatir untukTuhan”, kisah Suryadi. Grezia sejak umur 4 tahun sudah kami ajak untuk ikut dalam pelayanan. Grezia memberikan kesaksian pujian untuk Tuhan. Luar biasa apa yang Tuhan Yesus nubuatkan bagi Grezia.
“Ceritanya sewaktu Grezia lahir dengan mata berselaput, seorang hamba Tuhan datang melihat dan mendoakan anak kami. Tiba-tiba nubuat keluar dari mulut hamba Tuhan ini yaitu bahwa Grezia akan dipakai menjadi pemuji dan penyembah bagi Tuhan dan itu kami amini. Dan itu benar-benar terjadi, tanpa kami sadari di dikuatkan, ucap Mama Grezia. Tetaplah memandang Yesus ketika kita menghadapi segala persoalan, Ketika kita menerima baik atau buruk keadaan kita, Yesus selalu ada menuntun langkah kita dan Yesus selalu ada untuk kita dan tidak pernah meninggalkan kita…Amin…”
Grezia mempunyai talenta bermain piano. Dan saat ini keluarga tinggal di Balikpapan, Kalimantan dan baru sekali itu bertemu dengan Pak Jason di rumahnya. “Melalui adik ipar saya, Tuhan pertemukan kami dengan Pak Jason”, kenangnya.
Singkat cerita ketika kami pulang ke Balikpapan, Pak Jason tidak lama mengirimkan lagu-lagu via BBM dan didengarkan oleh Grezia. Kata Pak Jason, pencipta lagu Grezia, bahwa lagu-lagu yang dinyanyikan Grezia sangat bagus dan penataanMenjamah semua orang melalui kisah Kehidupan dan Talenta Suara menjaganya. Sungguh Tuhan kita itu ajaib…Halleluya..
Sekarang Grezia semakin besar dan banyak hal yang berkembang dari dia. Baik melalui pendengaran, perasaan (hatinya) dan penglihatannya yang terbatas. Kami sebagai orang tua dan saudara-saudaranya tetap mengajari dan menjelaskan segala sesuatu dengan penuh kesabaran. Daya ingat Grezia sungguh luar biasa, Grezia suka mendengarkan Firman Tuhan, berdoa, dan menyembah kepada Tuhan Yesus setiap hari di rumah.
Sempat kami bertanya – tanya kepada Tuhan, kenapa hal ini harus kami alami. Seandainya dulu kami berada di luar perlindungan Tuhan Yesus, Pastilah kami sudah tidak sanggup menjalani hal ini, seru Suryadi Ayah Grezia. “Kami diejek dari keluarga suami yang berkeyakinan berbeda dengan kami dan teman-teman dengan ejekan murtadlah, kafirlah, kualatlah, dan lain-lain”, tambah Yuliani Mama Grezia. “Belum lagi kalau kami bawa Grezia untuk jalan-jalan keluar, orang-orang melihat dan memandang dengan rasa aneh dan sinis kepada Grezia. Puji Tuhan…Tuhan Yesus baik… Tuhan Yesus memberi cobaan tidak melebihi dari kekuatan kita. Kami diingatkan kembali dalam firman-Nya
“Mengucap syukurlah dalam segala hal” (1 Tesalonika 5:18). Dan dikatakan lagi di ayat Firman Tuhan dalam Yohanes 9:2-3 “ Murid-murid-Nya bertanya kepada-Nya:”Rabi, siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan buta?” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia” dan Yohanes 9:39,41 (ayat 39) “Kata Yesus: “Aku datang ke dalam dunia untuk menghakimi, paya barangsiapa yang tidak melihat, dapat melihat, dan supaya barangsiapa yang dapat melihat, menjadi buta.” (ayat 41) “Jawab Yesus kepada mereka: “Sekiranya kamu buts, kamu tidak berdosa, tetapi karena kamu berkata: Kami melihat, maka tetaplah dosamu.” Haleluya…Tuhan Yesus baik…Bersama-Nya tidak ada yang mustahil, berikut kesaksian dari Mama Grezia.
“kami sering ikut pelayanan ke daerah-daerah dan kota bersama hambaumur 1 tahun Grezia mulai belajar bernyanyi sendiri dengan hanya mendengar di TV, CD, Radio lagu-lagu Rohani. Dalam 1 satu) hari Grezia bisa menghafal beberapa lagu dan kurang lebih pada umur 3 tahun Grezia mulai bermain piano, dasar-dasar piano Grezia belajar sendiri. Puji Tuhan dengan seringnya pelayanan kepada Tuhan, Tuhan Yesus mengantarkan ke rumah kami guru – guru nyanyi, piano, dan juga bahasa inggris untuk Grezia agar talenta yang Grezia miliki semakin baik.
Singkat cerita kurang lebih setahun Grezia sudah menunjukkan hasil yang sangat baik, Grezia langsung dapat mengerti dan dapat menguasainya. Dari talenta ini, Grezia kami coba ikutkan dalam lomba-lomba menyanyi dan Puji Tuhan Grezia selalu mendapatkan hasil yang terbaik. Melalui berbagai kesempatan mengikuti perlombaan menyanyi inilah kami mendapatkan kesempatan untuk dapat berkenalan dengan Bapak Jason di Jakarta. Waktu itu Grezia masuk dalam Grandfinal Kirana Semen Indonesia dan Grezia memperoleh Juara 3 (tiga). Kala itu kami bertemu dengan Bapak Jason di rumahnya. Sempat Bapak Jason mengutarakan dalam hatinya apa yang dapat ia lakukan untuk mempromosikan anak ini dengan penglihatan yang terbatas ini.
Tetapi Tuhan secara ajaib mendorong Grezia tiba – tiba meraba sebuah piano dan memainkannya sambil menyanyikan satu lagu. Tuhan tiba dan hadirat-Nya menjamah Pak Jason. Dan seketika itu Pak Jason mengatakan “oke Pak, kita akan buat album rohani buat anak bapak”. “Nanti kami sediakan segala sesuatunya yang terbaik untuk Grezia,” kata Pak Jason. Puji Tuhan…melalui kehidupan Grezia akhirnya Pak Jason terinspirasi menciptakan lagu “Walau ku Tak Dapat Melihat”Harapan Grezia selalu berkata bahwa Grezia pasti bisa melihat walau kenyataannya sekarang Grezia belum sepenuhnya melihat, namun Grezia tetap bersemangat dan bersukacita. Apapun rencana Tuhan untuk Grezia, Tuhan selalu ada buat Grezia.
Tetap bersyukur dalam segala keadaan dan percaya serta setia dan taat kepada Tuhan…Haleluya suatu lagu yang Grezia nyanyikan sewaktu kami mengadapi persoalan, katanya “Tak ada yang mustahil bagi Yesus” oh Haleluya musiknya juga sangat bagus dan banyak orang-orang yang luar biasa yang membantu dalam proses pembuatan lagu itu.
Ketika waktu rekaman”, tambahnya. Grezia harus mengenal dulu siapa-siapa orang yang ada di studio rekaman. Jason memberi tahu kami untuk mendengarkan musiknya dulu sampai 2-3 kali sebelum ekaman. Jason sangat memuji Grezia anak yang luar biasa dengan kekurangan yang ia miliki dan dia punya suara yang tidak fals, mempunyai improvisasi yang sangat bagus dan teknik vokalnya yang juga sangat bagus. “proses rekamannya sangat diberkati oleh Tuhan, tidak banyak yang harus diulang-ulang dalam proses rekaman tersebut, ucap mama Grezia. Dalam waktu 3 hari Grezia menyelesaikan 12 lagu dan album Grezia rapung dalam waktu 3 bulanan. Puji Tuhan…albumnya banyak memberkati banyak orang. Bahkan anak-anak yang tadinya tidak melayani di gereja, jadi ikut mengambil peranan dan bernyanyi di Gereja. “
Kami pun orang tua Grezia dapat membawa inspirasi buat orang-orang tua lain yang memiliki anak berkebutuhan khusus dalam mensupport mereka bahwa kita memiliki anak-anak yang sangat luar biasa, jangan pernah malu, dan jangan pernah minder…Thanks Yesus semunya untuk kemuliaanmu saja…Haleluya…Amin….” Tutupnya.

Tugas Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya


Makalah Asuransi Kerugian



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga  menawarkan program asuransi syariah.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari asuransi kerugian?
2.      Apa saja manfaat asuransi kerugian?
3.      Apa yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian?
4.      Apa saja prinsip dalam asuransi?
5.      Apa yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?
6.      Pengaturan perasuransian di Indonesia ?
7.      Perizinan pendirian perusahaan asuransi ?



C.  Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1.      Mengetahui pengertian dari asuransi kerugian.
2.      Mengetahui saja manfaat asuransi kerugia.
3.      Mengetahui yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian.
4.      Mengetahui saja prinsip dalam asuransi.
5.      Mengetahui yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi.
6.      Mengetahui Pengaturan perasuransian di Indonesia.
7.      Mengetahui Perizinan pendirian perusahaan asuransi.

D.  Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1.      Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi.
2.      Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi kerugian.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2.      Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).

B.     Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman  bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.





C.    Penggolongan Asuransi
1.       Asuransi Kerugian/ Umum
Asuransi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2.          Asuransi jiwa
Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial insurance).
3.       Asuransi social
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial.

D.      Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :
Ø  Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Ø  Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
Ø  Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
-          Kehilangan nilai pakai
-          Kekurangan nilainya
-          Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

E.       Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

F.     Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.


G.      Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.    Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.    Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.    Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a.    Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b.    Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c.    Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.    Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.    Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.    Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.    Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.    Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
        
H.      Prinsip Asuransi
1.    Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
a.    Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b.    Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c.    Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d.   Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2.    Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3.    Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnityberkaitan dengan ganti rugi finansial.
4.    Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5.    Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.    Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

I.         Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.    Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.


J.        Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
K.      Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1.    UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.    PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3.    Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a.    Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b.    No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c.    No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d.   No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi


L.       Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.    Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2.    Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
-          Kehilangan nilai pakai
-          Kekurangan nilainya
-          Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.


B.       Saran
Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010
Latumaerisa, Julius R. 2011. Bank dan lembaga keuangan lain.Jakarta:salemba empat