Senin, 11 Januari 2016

Teori produksi Imam Alqhazali dan Ibnu Khaldun


TUGAS EKONOMI MIKRO DAN MAKRO SYARIAH

soal !
1.        Mengapa Imam Al-Ghazali cukup konsen dengan teori produksi
2.         Menurut  Abdurrahman Ibnu Khaldun, bagaimana :
·   Tingkat produksi domestik (aspek produksi)
·   Neraca pembayaran positif
·    Bagaimana meningkatkan produksi negara 


Jawaban :

1. Dalam literatur konvensional, teori produksi ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang perilaku perusahaan dalam membeli dan menggunakan masukan (input) untuk produksi dan menjual keluaran atau produk. Seperti halnya dalam teori konsumsi, dalam teori produksi juga memberikan penjelasan tentang perilaku produsen dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan efisiensi produksinya.Memaksimalkan keuntungan atau efisiensi produksi tidak akan terlepas dari dua hal; yakni struktur biaya produksi dan revenue yang didapat. Sehingga untuk memberikan pemahaman yang lebih dan dapat juga untuk membedakan konsep syariah dan implikasinya dalam teori produksi, maka dalam buku ini juga akan dibahas tentang dampak pemberlakuan sistem bunga atau revenue sharing ataupun profit sharing terhadap struktur biaya atau revenue.Sedang dalam kenyataannya, sering kali seorang produsen beroperasi dari berbagai macam sumber modal, ada yang berasal dari qard (pinjaman tanpa kompensasi), syirkah (sebagian menggunakan modal dari pihak lain), ada yang berasal dari pinjaman bank yang berbasis bunga, dan lain-lain. Tentunya pembahasan teori produksi tanpa memerhatikan struktur permodalan dan struktur keluaran menjadikan teori ini kurang relevan dengan kenyataan.
       Ekonom Islam yang cukup konsen dengan teori produksi adalah Iman Al-Ghazali. Beliau telah menguraikan faktor-faktor produksi dan fungsi produksi dalam kehidupan manusia. Dalam uraiannya beliau sering menggunakan kata kasab dan islah. Yang berarti usaha fisik yang dikerahkan manusia dan yang kedua adalah upaya manusia untuk mengelola dan mengubah sumber-sumber daya yang tersedia agar mempunyai manfaat yang lebih tinggi. Al-Ghazali memberikan perhatian yang cukup besar ketika menggambarkan bermacam ragam aktivitas produksi dalam masyarakat, termasuk hirarki dan hakikatnya. Ia mengklasifikasi aktivitas produksi menurut kepentingan sosialnya dan menitikberatkan perlunya kerja sama dan koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktivitas yang sesuai dengan dasar-dasar etos kerja Islam.
       Ekonomi mikro Islam juga memperhatikan produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial. Kita telah menyinggung di atas bahwa Al-Ghazali menganggap pencaharian ekonomi sebagai bagian dari ibadah individu. Produksi barang-barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial (fard al kifayah). Jika sekelompok orang sudah berkecimpung dalam memproduksi barang-barang tersebut dalam jumlah yang sudah mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban keseluruhan masyarakat sudah terpenuhi.
       Namun, jika tidak ada seorang pun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau jika jumlah yang diproduksi tidak mencukupi, maka semua orang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. Pada pokoknya, negara harus bertanggung jawab dalam menjamin bahwa barang-barang kebutuhan pokok diproduksi dalam jumlah yang cukup. Al-Ghazali beralasan bahwa sesungguhnya ketidakseimbangan yang menyangkut barang-barang kebutuhan pokok akan cenderung menciptakan kondisi kerusakan dalam masyarakat.
       Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Maka untuk menyatukan antara manusia dan alam ini, Allah telah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah. Bumi adalah lapangan dan medan, sedang manusia adalah pengelola segala apa yang terhampar di muka bumi untuk dimaksimalkan fungsi dan kegunaannya.
       Apa yang diungkapkan oleh para ekonom tentang modal dan sistem tidak akan keluar dari unsur kerja atau upaya manusia. Sistem atau aturan tidak lain adalah perencanaan dan arahan. Sedangkan modal (oleh Yusuf Qordhawi) dalam bentuk alat dan prasarana diartikan sebagai hasil kerja yang disimpan. Dengan demikian, faktor utama yang dominan dalam produksi adalah kualitas dan kuantitas manusia (labor), sistem atau prasarana yang kemudian kita sebut sebagai teknologi dan modal (segala sesuatu dari hasil kerja yang disimpan). Tanggung jawab manusia sebagai khalifah adalah mengelola resources yang telah disediakan oleh Allah secara efisien dan optimal agar kesejahteraan dan keadilan dapat ditegakkan. Satu yang tidak bolah dan harus dihindari oleh manusia adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Dengan demikian, segala macam kegiatan ekonomi yang diajukan untuk mencari keuntungan tanpa berakibat pada peningkatan utility atau nilai guraresources tidak disukai dalam Islam.
       Nilai universal lain dalam ekonomi Islam tentang produksi adalah adanya perintah untuk mencari sumber-sumber yang halal dan baik bagi produksi dan memproduksi dan memanfaatkan output produksi pada jalan kebaikan dan tidak menzalimi pihak lain. Dengan demikian, penentuan input dan output dari produksi haruslah sesuai dengan hukum Islam dan tidak mengarahkan kepada kerusakan. Untuk dapat memahami lebih jauh tentang teori produksi ini, pertama yang harus kita ketahui adalah definisi dan makna dari fungsi produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antara jumlah input dan ouput (yang berupa barang ataupun jasa) yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode.
A production function describes the relationship between the quantity of output obtainable per period of time.[1]
Q = f( Xa1, Xb1, Xc1, ……….Xn)
Xa1, Xb1, Xc1, ……….Xn = jumlah dari kombinasi input
Q = jumlah output
Keberadaan input adalah mutlak dan harus ada di dalam suatu proses produksi. Dalam kenyataannya, tidak semua input tersebut akan memberikan kontribusi yang sama, dan karakteristik di antara input tersebut juga berbeda. Contohnya modal atau teknologi sering kali diasumsikan tetap untuk jangka waktu yang pendek, sedangkan labor cenderung mudah berubah walau dalam jangka pendek. Untuk lebih mempermudah analisis, dalam pembahasan teori produksi ini kita akan mengasumsikan bahwa modal (capital) dan teknologi dalam jangka pendek diasumsikan tetap. Karena semua input yang digunakan mengandung biaya, maka prinsip dari produksi adalah bagaimana produksi dapat berjalan sehingga mampu mencapai tingkat yang paling maksimum dan efisiensi dengan (1) memaksimalkan output dengan menggunakan input tetap, (2) meminimalkan penggunaan input untuk mencapai tingkat output yang sama.
2.    Menurut Ibnu Khaldun, kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi kekayaan suatu negara ditentukan oleh tingkat produksi domestik dan neraca pembayaran yang positif dari negara tersebut. Dengan demikian, negara yang makmur adalah negara yang mampu memproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga kelebihan hasil produksi tersebut diekspor, dan pada akhirnya akan menambah kemakmuran di negara tersebut.
Berikut merupakan konsep ekonomi menurut Ibnu Khaldun sebagai indikator dari kekayaan suatu negara :
1)      Tingkat Produk Domestik Bruto
Bila suatu negara mencetak uang dengan sebanyak-banyaknya, itu bukan merupakan refleksi dari pesatnya pertumbuhan sektor produksi (baik barang maupun jasa). Maka uang yang melimpah itu tidak ada artinya, yang membuat jumlah uang lebih banyak dibanding jumlah ketersediaan barang dan jasa.

2)      Neraca Pembayaran Positif
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa neraca pembayaran yang positif akan meningkatkan kekayaan negara tersebut. Neraca pembayaran  yang positif menggambarkan dua hal :
·         Tingkat produksi yang tinggi.
Jika tingkat produksi suatu negara tinggi dan melebihi dari jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau supply lebih besar dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut melakukan kegiatan ekspor.
·         Tingkat efisiensi yang tinggi
Bila tingkat efisiensi suatu negara lebih tinggi dibanding negara lain, maka dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditi suatu negara mampu masuk ke negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.
3). Ibnu Khaldun dalam buku karyanya "Muqaddimah" mengemukakan sebuah teori "Model Dinamika" yang mempunyai pandangan jelas bagaimana faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi, dan politik saling berbeda namun saling berhubungan satu dengan lainnya bagi kemajuan maupun kemunduran sebuah lingkungan masyarakat atau pemerintahan sebuah wilayah (negara). Ibnu Khaldun telah menyumbangkan teori produksi, teori nilai, teori pemasaran, dan teori siklus yang dipadu menjadi teori ekonomi umum yang koheren dan disusun dalam kerangka sejarah. Dalam penentuan harga di pasar atas sebuah produksi, faktor yang sangat berpengaruh adalah permintaan dan penawaran. Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga. Demikian pula sebaliknya, penurunan penawaran atau kenaikan permintaan akan menyebabkan penurunan harga. Penurunan harga yang sangat drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang serta mendorong mereka keluar dari pasar, sedangkan kenaikan harga yang drastis akan menyusahkan konsumen. Harga "damai" dalam kasus seperti ini sangat diharapkan oleh kedua belah pihak, karena ia tidak saja memungkinkan para pedagang mendapatkan tingkat pengembalian yang ditolerir oleh pasar dan juga mampu menciptakan kegairahan pasar dengan meningkatkan penjualan untuk memperoleh tingkat keuntungan dan kemakmuran tertentu. Akan tetapi, harga yang rendah dibutuhkan pula, karena memberikan kelapangan bagi kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi. Dengan demikian, tingkat harga yang stabil dengan biaya hidup yang relatif rendah menjadi pilihan bagi masyarakat dengan sudut pandang pertumbuhan dan keadilan dalam perbandingan masa inflasi dan deflasi. Inflasi akan merusak keadilan, sedangkan deflasi mengurangi insentif dan efisiensi. Harga rendah untuk kebutuhan pokok seharusnya tidak dicapai melalui penetapan harga baku oleh negara, karena hal itu akan merusak insentif bagi produksi. Faktor yang menetapkan penawaran, menurut Ibnu Khaldun, adalah permintaan, tingkat keuntungan relatif, tingkat usaha manusia, besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, ketenangan dan keamanan, dan kemampuan teknik serta perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Jika harga turun dan menyebabkan kebangkrutan modal menjadi hilang, insentif untuk penawaran menurun, dan mendorong munculnya resesi, sehingga pedagang dan pengrajin menderita. Pada sisi lain, faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum. Menurut Ibnu Khaldun, seorang individu tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya seorang diri, melainkan mereka harus bekerja sama dengan pembagian kerja dan spesialisasi. Apa yang dapat dipenuhi melalui kerja sama yang saling menguntungkan jauh lebih besar daripada apa yang dicapai oleh individu-individu secara sendirian. Dalam teori modern, pendapat ini mirip dengan teori comparative advantage.
   Negara merupakan faktor penting dalam produksi, yakni melalui pembelanjaannya yang akan mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya akan dapat melemahkan produksi. Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tetapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin besar belanja pemerintah, semakin baik perekonomian, karena belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan, dan politik. Oleh karena itu, untuk mempercepat pembangunan kota, pemerintah harus berada dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi mereka seperti layaknya air sungai yang membuat hijau dan mengaliri tanah di sekitarnya, sementara di kejauhan segalanya tetap kering. Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak). Pajak dan bea cukai yang ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha, sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Pajak yang rendah akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan pajak. Kemudian, dengan berlalunya waktu, kebutuhan-kebutuhan negara akan meningkat dan nilai pajak naik untuk meningkatkan hasil. Apabila kenaikan ini berlangsung perlahan-lahan rakyat akan terbiasa, namun pada akhirnya ada akibat kurang baik terhadap insentif, sehingga aktivitas usaha mengalami kelesuan dan penurunan, demikian pula terhadap hasil perpajakannya. Perekonomian yang makmur di awal suatu pemerintahan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dari tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif yang lebih tinggi. Alasan terjadinya hal tersebut adalah rakyat yang mendapatkan perlakuan tidak adil dalam kemakmuran mereka akan mengurangi keinginan mereka untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran. Apabila keinginan itu hilang, maka mereka akan berhenti bekerja, karena semakin besar pembebanan, maka akan semakin besar efek terhadap usaha mereka dalam berproduksi. Akhirnya, jika rakyat enggan menghasilkan dan bekerja, maka pasar akan mati dan kondisi rakyat akan semakin memburuk serta penerimaan pajak juga akan menurun. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan keadilan dalam perpajakan. Pajak yang adil sangat berpengaruh terhadap kemakmuran suatu negara. Kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah, sehingga pemerintah tidak dapat menjauhkan belanja negara dari rakyat, karena akan mengakibatkan rakyat menjauh dari pemerintah. Kontribusi Ibnu Khaldun dalam pengembangan ilmu pengetahuan cukup signifikan, namun sayang beliau lahir pada saat dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Menurut Chapra (2001), kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke-12 ditandai dengan kemerosoatan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor lainnya yang mencapai puncaknya pada abad ke-16 pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi, sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut. Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu, bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

 selamat mengunduh,,,, Gbu,

Tugas mengenai Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ekspor- impor



Soal.
1.      Cari dan jelaskan masing-masing 5 kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan ekspor impor ?


Jawaban :

1.    Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaa ekspor impor yaitu :


1.  Kelompok Indentor
Sebagaimana telah dikemukakan, bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpaksa diimpor dari luar negeri. Diantara barang-barang kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali. Perlu dikemukakan bahwa tidak semua peminat barang impor melaksanakan impornya sendiri langsung dari luar negeri, tapi malah sebagian besar pelaksanaan impor itu mereka serahkan pada perusahaan yang sudah biasa mengimpor jenis barang yang dibutuhkan itu. Tegasnya adalah bahwa para peminat ini menempatkan pesanan kepada importir yang sudah biasa. Para indentor ini pada umumnya terdiri dari :
a.      Para pemakai langsung.
Kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negaranya, yang dimpor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Begitu pula pabrik-pabrik yang memesan suku cadang yang dibutuhkan ke luar negeri.
b.      Para Pedagang
Pengusaha toko maupun supermarket-supermarket di kota-kota besar termasuk juga para grosir, biasanya melakukan indent (pemesanan)
c.       Pengusaha perkebunan, industriawan, instansi pemerintah.
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunan serta instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan barang impor, biasanya menempatkan indent pada para importir, mengadakan kontrak pengadaan barang impor, ataupun menunjuk importir sebagai handle impor mereka Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indent antara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogianya sangat berhati-hati. Dalam ptaktek tidak jarang kontrak kontrak indent membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun oleh importir.
                                                                                                 
2.  Kelompok Importir
      Dalam Perdagangan Internasional, importir memikul tanggung jawab kontraktual atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti importir memikul resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dari barang yang dipesan, termasuk resiko penipuan dan manipulasi. Karena sebaiknya importir berhati-hati dalam menyusun kontrak dalam menilai indentor dan pensuplai serta dalam mengambil tindakan pengamanan atas resiko kerugian seperti dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentu jasa transportasi, angkutan, dan lain sebagainya. Tanggung jawab importir semacam ini tidak harus untuk barang-barang yang diimpor sebagai mata dagangnya sendiri, tapi termasuk juga barang-barang yang diimpor atas dasar indent, maupun barang-barang atas dasar penunjukkan sebagai handling imporer, kecuali dengan tegas didalam kontrak, sebagain tanggung jawabnya, atau memang tanggung jawabnya itu telah dilimpahkan kepada badan usaha lain. Pelimpahan ini misalnya kerusakan dan kerugian dilimpahkan pada maskapai asuransi. Para Importir ini umumnya terdiri dari:
a.    Pengusaha Impor
Pengusaha impor, atau lazim disebut dengan Impor-Merchant adalah badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir) untuk mengimpor barang yang khusus disebut dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain diluar yang disebut dalam TAPPI tersebut.
b.    Approved Importer (Approved Traders)
 Yang dimaksud dengan Approved Importer atau lebih dikenal dengan istilah Approved Trader, sesungguhnya hanyalah pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dan Departemen perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah. Approved importers ini misalnya importir cengkeh, importir bahan baku plastik, importir gandum dan lain-lain.
c.     Importir terbatas
Untuk memudahkan perusahan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UUPMA/PMDN maka pemerintah telah memberikan izin khusus pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (bukan untuk diperdagangkan) izin ini diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas) yang dikeluarkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.
d.    Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka mata dagang dapat memperoleh kedudukan sebagai importir umum atau lazim disebut General Importir. Perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah persero niaga atau perusahaan dagang Negara yang lazirn juga disebut sebagai Trading House atau Wisma Dagang yang mengimpor harang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
e.     Agent Importers
 Perusahaan Asing yang berminat memasarkan hasil produksinya di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai kantor perwakilan atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produknya ke Indonesia. Alat-alat besar dan kenderaan bermotor serta barang elektrik, elektronik dan komputer umumnya mempunyai Sole Agent Importers yang bertugas mengimpor mesin dan suku cadangnya dari negara asalnya. 

3.   Kelompok Promosi
Sebagaimana dimaklumi dewasa ini masalah perdagangan luar negeri sudah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Karenanya masalah impor maupun ekspor tidak lagi terbatas menjadi masalah importir maupun eksportir, tapi telah menjadi masalah pemerintah masyarakat umumnya. Merosotnya devisa dari minyak bumi telah memaksa kita berpaling kembali pada sumber devisa non migas yang terdiri dari komoditi tradisional, hasil industri dan pariwisata yang memerlukan penjajakan, rintisan dan promosi di luar negeri. Penjajakan, rintisan dan promosi ini tidak saja dilakukan para eksportir tetapi juga badan-badan khusus serta merta oleh perintah sendiri. Kelompok promosi ini pada umumnya terdiri dari :
a). Kantor Perwakilan dari produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau importir.
b). Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri yang ada di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri.
c). Misi perdagangan dan pameran dagang internasional (trade fair) yang senatiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Leipzig Fair, Hannover Fair, dan sebagainya.
 d). Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) suatu instansi yang khusus didirikan Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negeri, serta badan usaha seperti Indonesia Trade Centre yang didirikan di luar Negeri seperti New York, London, Jeddah dan lain-lain.
 e). Kantor Bank Devisa didalam maupun di luar negeri.
 f).  Atase Perdagangan dan Trade Commisoner ataupun bagian ekonomi dari tiap kedutaan di luar negeri.
g).  Majalah Dagang dan Industri ataupun Trade Directories termasuk lembaga kuning Buku Petunjuk Telepon merupakan sasaran promosi yang lazim pula.
h). Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma pada setiap peminat.

4.         Kelompok Eksportir
 Kalau Importir dengan kata lain disebut pembeli (buyer) maka eksportir lazim pula disebut sebagai penjual (seller) ataupun juga sebagai pensuplai (pemasok) atau supplier Antara kedua kelompok inilah sesungguhnya terjadi ikatan kontrak perdagangan internasional. Kedua kelompok inilah, importir dan eksportir yang merupakan pelaku utama perdagangan internasional. Para Eksportir ini pada umumnya terdiri dari :

a.      Produsen – Eksportir
Para produsen yang sebagian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negeri, yang ekspornya diurus sendiri oleh produsen yang bersangkutan. Produsen semacam ini lazim disebut sebagai produsen eksportir.

b.       Confirming House
Banyak perusahaan asing mendirikan kantor cabangnya atau bekerja sama dengan warga setempat mendirikan anak perusahaan (sister company) atau subsidiary company didalam negeri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya atau untuk kepentingan konsumen di negera asalnya dengan memperoleh komisi ataupun keuntungan. Badan usaha semacam ini disebut dengan Confirming House, atau Export Commission House ataupun Export Indent House. Kantor cabang atau anak perusahaan asing yang bekerja semacam ini biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, upgrading, dan pengepakan ekspor (export-packing) dari komoditi lokal seperti karet rakyat, singkok-gaplek tapioka, kopi dan sebagainya. Bila komoditi atau telah siap ekspor (ready for export) maka kantor cabang atau anak perusahaan itupun bertindak sebagai eksportir. Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa Confirming House ini adalah perusahaan lokal (setempat) yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negeri. Sebagaimana kita ketahui banyak perusahaan di Indonesia yang mempunyai kantor induk di Singapore, Hongkong maupun Taiwan.

c.        Pedagang Ekspor (Export – Merchant)
 Pedagang Ekspor atau lazim disebut dengan Export Merchant adalah badan usaha yang diberi izin pemerintah dalam bentuk surat pengakuan Eksportir dan diberi Kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan Ekspor komoditi yang dicantumkan dalam Surat Pengakuan itu. Bila Confirming House bekerja atas perintah dan untuk kepentingan konsumen yaitu Kantor Induknya sendiri yang ada diluar negeri, maka Export – Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan produsen dalam negeri yang diwakilinya.



d.       Agen Ekspor (Export – Agent)
 Bilamana hubungan antara Export – Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekanan biasa, tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export – Merchant itu juga disebut sebagai Export – Agent.

e.        Wisma Dagang (Trade House)
 Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada suatu atau dua komoditi, tapi sudah aneka komoditi maka eksportir demikian mendapat status sebagai General Exporters atau Eksportir umum. Di Negara yang maju dan yang menerapkan prinsip spesialisasi antara sektor produksi industri dagang seperti korea dan jepang, maka perusahaan ekspor yang mampu mengekspor minimum 5 (lima) jenis komoditi dalam nilai valuta tertentu diberikan fasilitas dan status sebagai general exporters. Perusahaan yang mempunyai status general exporters dan sekaligus juga mempunyai status general importers inilah yang lazim disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang, jadi Wisma Dagang adalah suatu perusahaan ekspor – impor yang besar yang dapat mengimpor dan mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat perdagangan dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas Perbankan maupun dalam bidang Perpajakan.

5.             Kelompok Pendukung
Seperti telah diuraikan Eksportir dan Importir merupakan pelaksana utama dalam perdagangan internasional, namun disamping itu terdapat pula badan usaha 30 lain yang mempunyai peranan yang besar pula dalam menunjang serta menjamin kelancaran pelaksanaan ekspor maupun impor itu secara keseluruhannya. Diantara kelompok-kelompok pendukung ini terdapat :

a.      Bank-Bank Devisa
 Bank Devisa merupakan kelompok pendukung yang memberikan jasa perkreditan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembukuan L/C impor, penerimaan L/C ekspor, penyampaian dokumen pengapalan maupun dalam negosiasi dokumen pengapalan itu. Bank juga sangat berguna sebagai peneliti keaslian dokumen pengapalan dan dalam verifikasi jenis dan isi masing-masing dokumen pengapalan.

b.      Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan perombakan dalam bidang angkutan baik di darat laut maupun udara, khususnya dengan munculnya perpetikemasan, maka muncul usaha jasa baru dalam transportasi yang lazim dikenal dengan nama Freight Forwarder atau forwarding agent. Tugas feight fowarder ini lebih luas dari tugas EMKL, EMKU, atau EMKA (Ekspedisi Muatan Kapal Laut/Udara/Kereta Api) yang kita kenal tugas ini dapat meliputi mulai dari pengumpulan muatan, menyelenggarakan pengepakan sampai membukukan muatan aneka wahana yang biasa diperdagangkan.

c.       Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang hegemoni dalam bidang angkutan internasional sekalipun angkutan melalui udara dan darat cukup berkembang  pula baik dalam jasa angkutan penumpang maupun barang. Hambatan dalam bidang angkutan ini akan sangat mempengaruhi perdagangan internasional.

d.      Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tak mungkin dipukul sendiri oleh para eksportir maupun importir. Dalam hal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak perdagangan internasional yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.

e.       Kantor Perwakilan / Kedutaan
 Selain untuk membantu promosi, kantor Kedutaan diluar negeri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti Consuler – Invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dan negara tertentu.

f.       Surveyor
Sebagaimana dimaklumi pada umumnya eksportir dan importir berada dalam jarang yang berjauhan dalam arti geografis sehingga bonafiditas dan integritas masing-masing kurang dapat diketahui. Karena itu diperlukan pihak ketiga yang netral dan objektif dapat memberikan kesaksian atau mutu, jenis, kuantum, keaslian, kondisi harga dan tarif bea dari komoditi atau produk yang diperdagangkan. Dalam hal ini dapat dijalankan oleh badan usaha / juru periksa atau juru timbang yang disumpah dalam perdagangan internasional. Dewasa ini dapat dilihat bahwa juru periksa ini tidak saja penting mengecek bonfiditas eksportir maupun importir bahkan pemerintah telah memanfaatkan pula juru periksa ini untuk mengamankan bea masuk impor maupun Sertifikat  Ekspor dengan diperlakukannya ketentuan LKP (Laporan Kebenaran Pemeriksaan) untuk ekspor maupun impor.

g.      Pabean
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebaga penjaga gawang lalu lintas komoditi internasional, disamping mengamankan pemasukan keuangan negara bagi kepentingan APBN juga membantu eksportir dan importir dalam memperlancar arus barang dan penumpang dan tidak sebaliknya.