Soal.
1. Cari
dan jelaskan masing-masing 5 kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan ekspor
impor ?
Jawaban :
1. Pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaa ekspor impor yaitu :
1. Kelompok Indentor
Sebagaimana
telah dikemukakan, bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi
dari produksi dalam negeri, maka terpaksa diimpor dari luar negeri. Diantara
barang-barang kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan
adakalanya untuk dijual kembali. Perlu dikemukakan bahwa tidak semua peminat
barang impor melaksanakan impornya sendiri langsung dari luar negeri, tapi
malah sebagian besar pelaksanaan impor itu mereka serahkan pada perusahaan yang
sudah biasa mengimpor jenis barang yang dibutuhkan itu. Tegasnya adalah bahwa
para peminat ini menempatkan pesanan kepada importir yang sudah biasa. Para
indentor ini pada umumnya terdiri dari :
a.
Para
pemakai langsung.
Kontraktor
minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung
dari negaranya, yang dimpor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja
di Indonesia. Begitu pula pabrik-pabrik yang memesan suku cadang yang
dibutuhkan ke luar negeri.
b.
Para
Pedagang
Pengusaha
toko maupun supermarket-supermarket di kota-kota besar termasuk juga para
grosir, biasanya melakukan indent (pemesanan)
c.
Pengusaha
perkebunan, industriawan, instansi pemerintah.
Kebanyakan
para pengusaha industri dan perkebunan serta instansi pemerintah dalam memenuhi
kebutuhan barang impor, biasanya menempatkan indent pada para importir,
mengadakan kontrak pengadaan barang impor, ataupun menunjuk importir sebagai
handle impor mereka Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indent antara
indentor dan importir, kedua belah pihak seyogianya sangat berhati-hati. Dalam
ptaktek tidak jarang kontrak kontrak indent membawa kericuhan, dan bahkan
seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun oleh
importir.
2. Kelompok Importir
Dalam Perdagangan Internasional, importir
memikul tanggung jawab kontraktual atas terlaksananya dengan baik barang yang
diimpor. Hal ini berarti importir memikul resiko atas segala sesuatu mengenai
barang yang diimpor baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dari barang
yang dipesan, termasuk resiko penipuan dan manipulasi. Karena sebaiknya
importir berhati-hati dalam menyusun kontrak dalam menilai indentor dan
pensuplai serta dalam mengambil tindakan pengamanan atas resiko kerugian
seperti dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam
penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentu jasa
transportasi, angkutan, dan lain sebagainya. Tanggung jawab importir semacam
ini tidak harus untuk barang-barang yang diimpor sebagai mata dagangnya
sendiri, tapi termasuk juga barang-barang yang diimpor atas dasar indent,
maupun barang-barang atas dasar penunjukkan sebagai handling imporer, kecuali
dengan tegas didalam kontrak, sebagain tanggung jawabnya, atau memang tanggung
jawabnya itu telah dilimpahkan kepada badan usaha lain. Pelimpahan ini misalnya
kerusakan dan kerugian dilimpahkan pada maskapai asuransi. Para Importir ini
umumnya terdiri dari:
a.
Pengusaha
Impor
Pengusaha
impor, atau lazim disebut dengan Impor-Merchant adalah badan usaha yang diberi
izin oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir)
untuk mengimpor barang yang khusus disebut dalam izin tersebut, dan tidak
berlaku untuk barang lain diluar yang disebut dalam TAPPI tersebut.
b.
Approved
Importer (Approved Traders)
Yang dimaksud dengan Approved Importer atau
lebih dikenal dengan istilah Approved Trader, sesungguhnya hanyalah pengusaha
impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dan Departemen
perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang
dipandang perlu oleh pemerintah. Approved importers ini misalnya importir
cengkeh, importir bahan baku plastik, importir gandum dan lain-lain.
c.
Importir
terbatas
Untuk
memudahkan perusahan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UUPMA/PMDN maka
pemerintah telah memberikan izin khusus pada perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengimpor mesin-mesin dan
bahan baku yang diperlukannya sendiri (bukan untuk diperdagangkan) izin ini
diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas) yang dikeluarkan
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.
d.
Importir
Umum
Perusahaan
impor yang khusus mengimpor aneka mata dagang dapat memperoleh kedudukan
sebagai importir umum atau lazim disebut General Importir. Perusahaan yang
biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah
persero niaga atau perusahaan dagang Negara yang lazirn juga disebut sebagai
Trading House atau Wisma Dagang yang mengimpor harang-barang mulai dari barang
kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
e.
Agent
Importers
Perusahaan Asing yang berminat memasarkan
hasil produksinya di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat
sebagai kantor perwakilan atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor
hasil produknya ke Indonesia. Alat-alat besar dan kenderaan bermotor serta
barang elektrik, elektronik dan komputer umumnya mempunyai Sole Agent Importers
yang bertugas mengimpor mesin dan suku cadangnya dari negara asalnya.
3. Kelompok Promosi
Sebagaimana
dimaklumi dewasa ini masalah perdagangan luar negeri sudah merupakan bagian
yang tak dapat dipisahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Karenanya
masalah impor maupun ekspor tidak lagi terbatas menjadi masalah importir maupun
eksportir, tapi telah menjadi masalah pemerintah masyarakat umumnya. Merosotnya
devisa dari minyak bumi telah memaksa kita berpaling kembali pada sumber devisa
non migas yang terdiri dari komoditi tradisional, hasil industri dan pariwisata
yang memerlukan penjajakan, rintisan dan promosi di luar negeri. Penjajakan,
rintisan dan promosi ini tidak saja dilakukan para eksportir tetapi juga
badan-badan khusus serta merta oleh perintah sendiri. Kelompok promosi ini pada
umumnya terdiri dari :
a).
Kantor Perwakilan dari produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau
importir.
b).
Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri yang ada di luar negeri maupun yang
ada di dalam negeri.
c).
Misi perdagangan dan pameran dagang internasional (trade fair) yang senatiasa
diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Leipzig
Fair, Hannover Fair, dan sebagainya.
d). Badan Pengembangan
Ekspor Nasional (BPEN) suatu instansi yang khusus didirikan Departemen
Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi
Indonesia ke luar negeri, serta badan usaha seperti Indonesia Trade Centre yang
didirikan di luar Negeri seperti New York, London, Jeddah dan lain-lain.
e).
Kantor Bank Devisa didalam maupun di luar negeri.
f). Atase Perdagangan dan Trade Commisoner
ataupun bagian ekonomi dari tiap kedutaan di luar negeri.
g). Majalah Dagang dan Industri ataupun Trade
Directories termasuk lembaga kuning Buku Petunjuk Telepon merupakan sasaran
promosi yang lazim pula.
h).
Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk
price list yang dikirim dengan cuma-cuma pada setiap peminat.
4.
Kelompok Eksportir
Kalau Importir dengan kata lain disebut
pembeli (buyer) maka eksportir lazim pula disebut sebagai penjual (seller)
ataupun juga sebagai pensuplai (pemasok) atau supplier Antara kedua kelompok
inilah sesungguhnya terjadi ikatan kontrak perdagangan internasional. Kedua
kelompok inilah, importir dan eksportir yang merupakan pelaku utama perdagangan
internasional. Para Eksportir ini pada umumnya terdiri dari :
a.
Produsen
– Eksportir
Para produsen yang sebagian hasil
produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negeri, yang ekspornya diurus
sendiri oleh produsen yang bersangkutan. Produsen semacam ini lazim disebut
sebagai produsen eksportir.
b.
Confirming House
Banyak perusahaan asing mendirikan
kantor cabangnya atau bekerja sama dengan warga setempat mendirikan anak
perusahaan (sister company) atau subsidiary company didalam negeri. Kantor
cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintah dan untuk
kepentingan kantor induknya atau untuk kepentingan konsumen di negera asalnya
dengan memperoleh komisi ataupun keuntungan. Badan usaha semacam ini disebut
dengan Confirming House, atau Export Commission House ataupun Export Indent
House. Kantor cabang atau anak perusahaan asing yang bekerja semacam ini
biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, upgrading, dan pengepakan ekspor
(export-packing) dari komoditi lokal seperti karet rakyat, singkok-gaplek
tapioka, kopi dan sebagainya. Bila komoditi atau telah siap ekspor (ready for
export) maka kantor cabang atau anak perusahaan itupun bertindak sebagai
eksportir. Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa Confirming House ini adalah
perusahaan lokal (setempat) yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan
hukum setempat tapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada
diluar negeri. Sebagaimana kita ketahui banyak perusahaan di Indonesia yang
mempunyai kantor induk di Singapore, Hongkong maupun Taiwan.
c.
Pedagang Ekspor (Export – Merchant)
Pedagang Ekspor atau lazim disebut dengan
Export Merchant adalah badan usaha yang diberi izin pemerintah dalam bentuk
surat pengakuan Eksportir dan diberi Kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan
diperkenankan melaksanakan Ekspor komoditi yang dicantumkan dalam Surat
Pengakuan itu. Bila Confirming House bekerja atas perintah dan untuk
kepentingan konsumen yaitu Kantor Induknya sendiri yang ada diluar negeri, maka
Export – Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan produsen
dalam negeri yang diwakilinya.
d.
Agen Ekspor (Export – Agent)
Bilamana hubungan antara Export – Merchant
dengan produsen, tidak hanya sebagai rekanan biasa, tapi sudah meningkat dengan
suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export – Merchant itu juga
disebut sebagai Export – Agent.
e.
Wisma Dagang (Trade House)
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat
mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada suatu atau dua komoditi, tapi
sudah aneka komoditi maka eksportir demikian mendapat status sebagai General
Exporters atau Eksportir umum. Di Negara yang maju dan yang menerapkan prinsip
spesialisasi antara sektor produksi industri dagang seperti korea dan jepang,
maka perusahaan ekspor yang mampu mengekspor minimum 5 (lima) jenis komoditi
dalam nilai valuta tertentu diberikan fasilitas dan status sebagai general
exporters. Perusahaan yang mempunyai status general exporters dan sekaligus
juga mempunyai status general importers inilah yang lazim disebut dengan
Trading House atau Wisma Dagang, jadi Wisma Dagang adalah suatu perusahaan
ekspor – impor yang besar yang dapat mengimpor dan mengekspor aneka komoditi
dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat
perdagangan dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam
bentuk fasilitas Perbankan maupun dalam bidang Perpajakan.
5.
Kelompok
Pendukung
Seperti telah diuraikan Eksportir
dan Importir merupakan pelaksana utama dalam perdagangan internasional, namun
disamping itu terdapat pula badan usaha 30 lain yang mempunyai peranan yang
besar pula dalam menunjang serta menjamin kelancaran pelaksanaan ekspor maupun
impor itu secara keseluruhannya. Diantara kelompok-kelompok pendukung ini
terdapat :
a.
Bank-Bank
Devisa
Bank Devisa merupakan kelompok pendukung yang
memberikan jasa perkreditan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun uang muka
jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa juga sangat dibutuhkan dalam
pelaksanaan pembukuan L/C impor, penerimaan L/C ekspor, penyampaian dokumen
pengapalan maupun dalam negosiasi dokumen pengapalan itu. Bank juga sangat
berguna sebagai peneliti keaslian dokumen pengapalan dan dalam verifikasi jenis
dan isi masing-masing dokumen pengapalan.
b.
Badan
Usaha Transportasi
Dengan
berkembangnya ekspor dan juga dengan perombakan dalam bidang angkutan baik di
darat laut maupun udara, khususnya dengan munculnya perpetikemasan, maka muncul
usaha jasa baru dalam transportasi yang lazim dikenal dengan nama Freight
Forwarder atau forwarding agent. Tugas feight fowarder ini lebih luas dari
tugas EMKL, EMKU, atau EMKA (Ekspedisi Muatan Kapal Laut/Udara/Kereta Api) yang
kita kenal tugas ini dapat meliputi mulai dari pengumpulan muatan,
menyelenggarakan pengepakan sampai membukukan muatan aneka wahana yang biasa
diperdagangkan.
c.
Maskapai
Pelayaran
Perusahaan
pelayaran masih memegang hegemoni dalam bidang angkutan internasional sekalipun
angkutan melalui udara dan darat cukup berkembang pula baik dalam jasa angkutan penumpang
maupun barang. Hambatan dalam bidang angkutan ini akan sangat mempengaruhi
perdagangan internasional.
d.
Maskapai
Asuransi
Resiko
atas barang baik di darat maupun di laut tak mungkin dipukul sendiri oleh para
eksportir maupun importir. Dalam hal ini maskapai asuransi memegang peranan
yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak perdagangan
internasional yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi
itu.
e.
Kantor
Perwakilan / Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor Kedutaan
diluar negeri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti Consuler –
Invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dan
negara tertentu.
f.
Surveyor
Sebagaimana
dimaklumi pada umumnya eksportir dan importir berada dalam jarang yang
berjauhan dalam arti geografis sehingga bonafiditas dan integritas
masing-masing kurang dapat diketahui. Karena itu diperlukan pihak ketiga yang
netral dan objektif dapat memberikan kesaksian atau mutu, jenis, kuantum,
keaslian, kondisi harga dan tarif bea dari komoditi atau produk yang
diperdagangkan. Dalam hal ini dapat dijalankan oleh badan usaha / juru periksa
atau juru timbang yang disumpah dalam perdagangan internasional. Dewasa ini
dapat dilihat bahwa juru periksa ini tidak saja penting mengecek bonfiditas
eksportir maupun importir bahkan pemerintah telah memanfaatkan pula juru
periksa ini untuk mengamankan bea masuk impor maupun Sertifikat Ekspor dengan diperlakukannya ketentuan LKP
(Laporan Kebenaran Pemeriksaan) untuk ekspor maupun impor.
g.
Pabean
Pabean
sebagai alat pemerintah bertindak sebaga penjaga gawang lalu lintas komoditi
internasional, disamping mengamankan pemasukan keuangan negara bagi kepentingan
APBN juga membantu eksportir dan importir dalam memperlancar arus barang dan
penumpang dan tidak sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar